Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 11 Orang Meninggal...
Tips Ampuh Jual Rumah Cepat di Sumatera Barat
7 Tips Sukses untuk Mengembangkan UMKM Anda
Wamenkop UKM Resmikan UPTD PLUT Sumbar, Dorong Digitali...
Peluang Usaha Budidaya Ikan Lele: Modal Kecil, Untung B...
Mengapa UMKM Memegang Peran Penting dalam Perekonomian ...
Rumah Siap Bangun Padang Utara
Rp 145.000.000
Ayam Hias Onagadori – Ekor Panjang Elegan Asal Jepang
Rp 800.000
Ayam Hias American Silkie – Lembut & Unik
Rp 400.000
Ayam Kukuak Balenggek Asli Sumatera Barat
Rp 600.000

Batas Maksimal Kepemilikan Kebun per Orang di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?

Di Indonesia, kepemilikan lahan pertanian—termasuk kebun—diatur secara tegas oleh negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya. Aturan ini bertujuan untuk mencegah monopoli tanah, menciptakan keadilan agraria, dan mendukung pemerataan ekonomi di sektor pertanian.

Batas Kepemilikan: Maksimal 20 Hektar

Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961, batas maksimal kepemilikan tanah pertanian bagi perorangan ditetapkan antara 2 hingga 20 hektar, tergantung pada:

  • Kepadatan penduduk di wilayah tersebut
  • Letak geografis dan klasifikasi desa (padat, sedang, jarang penduduk)
  • Kemampuan pengelolaan oleh pemilik secara langsung

Di beberapa kasus, tambahan 5 hektar diperbolehkan jika tanah tersebut dikelola langsung oleh pemilik dan keluarganya (pasal 4 PP No. 224/1961).

Satu Sertifikat atau Beberapa Lokasi?

Batas 20 hektar ini tidak dibatasi pada satu bidang atau satu sertifikat saja. Artinya, seseorang boleh memiliki: Beberapa lahan di lokasi berbeda, Dengan beberapa sertifikat, Asalkan total seluruh kepemilikan tidak melebihi 20 hektar.

Contoh:

  • 5 hektar di Desa A
  • 10 hektar di Desa B
  • 5 hektar di Desa C
  • Total: 20 hektar (masih sesuai aturan)

Bagaimana dengan Perusahaan atau Badan Usaha?

Berbeda dengan individu, perusahaan atau badan hukum bisa memiliki lahan dalam skala jauh lebih besar menggunakan Hak Guna Usaha (HGU).

HGU bisa diberikan untuk lahan hingga puluhan ribu hektar, Dengan masa berlaku awal 25 tahun, dapat diperpanjang hingga 35 tahun.

Namun, penggunaan HGU tunduk pada syarat investasi, rencana usaha, dan izin dari pemerintah pusat.

Celah dan Tantangan di Lapangan

Meski secara hukum batasan sudah jelas, praktik di lapangan menunjukkan berbagai cara untuk “mengakali” aturan ini, seperti:

  • Membeli tanah atas nama anggota keluarga
  • Menggunakan badan usaha kecil atau koperasi sebagai “penampung” lahan tambahan
  • Pemecahan sertifikat untuk menghindari kontrol administratif

Akhir Kata

Batas kepemilikan tanah pertanian oleh perorangan merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dan mendorong distribusi ekonomi yang adil. Meski regulasi telah dibuat cukup tegas, pengawasan dan transparansi di tingkat lokal sangat menentukan keberhasilan implementasinya.