Ingin membuat NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak? Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui sistem pendaftaran NPWP melalui platform Coretax. Dengan layanan online ini, proses pengajuan NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara membuat NPWP online terbaru melalui Coretax DJP.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak pertengahan 2023. Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran dapat dilakukan secara digital dengan satu akun terintegrasi.
Persyaratan Membuat NPWP Online 2025
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan/freelancer/pengusaha):
- KTP (untuk WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
- Dokumen pendukung usaha (jika mendaftar sebagai pengusaha)
Langkah-Langkah Buat NPWP Online Melalui Coretax
1. Kunjungi Portal Pajak Coretax
- Buka situs resmi Coretax:
Kunjungi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Buat Akun Coretax
- Klik Daftar.
- Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
3. Konfirmasi NIK
- Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax.
4. Isi Data Pribadi
- Isi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP
- Masukkan alamat email dan nomor HP aktif.
- Kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
- KTP untuk WNI, atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA.
- Jika pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.
7. Tambahkan Data Keluarga
- Masukkan data orang yang memiliki hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak).
8. Lengkapi Sumber Penghasilan
- Masukkan informasi penghasilan dan simpan data.
9. Isi Kode KLU & Alamat
- Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.
- Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan dokumen resmi.
10. Verifikasi Data dan Foto
- Klik “Verifikasi” untuk mengecek data.
- Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem.
11. Ajukan Permohonan
- Checklist pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”.
- Pastikan untuk mengecek email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.
Cetak NPWP Elektronik
Anda dapat mengunduh dan mencetak NPWP elektronik langsung dari akun Coretax Anda. Mulai 2024, NPWP digital ini sudah berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti perbankan, pekerjaan, dan bisnis.
Tips Penting
✅ Pastikan email dan nomor HP aktif
✅ Isi data dengan jujur dan lengkap
✅ Periksa folder spam jika belum menerima email dari DJP
✅ Simpan baik-baik NPWP digital dan SKT
Penutup
Pembuatan NPWP online melalui Coretax di tahun 2025 kini lebih sederhana dan bisa dilakukan dari rumah hanya dalam hitungan menit. Dengan sistem digital ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat.
Yuk, segera daftar NPWP-mu secara online dan jadi wajib pajak yang taat!